Kamis, 01 Desember 2011

Upah Minimum Kabupaten Bekasi Sektor 1 dan 2 Jawa Barat 2012

Surat keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 telah dikeluarkan 21 November 2011, tentang ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota Bekasi dengan hasil sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dengan ketentuan yang dihasilkan adalah :
Upah minimum ditetapkan sebesar Rp 1.491.866,- yang mencakup sektor marginal dan perusahaan yang tidak tergabung dalam kelompok I & II.
Upah minimum kabupaten untuk kelompok I adalah sebesar Rp 1.849.913,84 yang mencakup perusahaan pada kelompok / KBLI tahun 2005 yaitu : 1110, 1120, 1551, 1553, 2101, 2411, 2422, 2423, 2424, 2511, 2512, 2519, 2710, 27120, 2731, 2732, 2811, 2913, 2919, 2922, 2924, 2929, 2930, 3000, 3220, 3230, 3410, 3420, 3430, 3591, 4010, 4521, dan 4522Dan Upah minimum kabupaten untuk kelompok II adalah sebesar Rp 1.715.645,9 adalah untuk perusahaan yang
masuk dalam KBLI dengan  kode kelompok usaha 15112, 1541, 15432, 1544, 1554, 17291, 2221, 2423, 2520, 2611, 26324, 2812, 2891, 2892, 2893, 2899, 2912, 3110, 3120, 3130, 3140, 3150, 3190, 3210, 3320, 3692, 3694 dan 3710.


Dengan di tetapkanya keputusan tantang upah tersebut terutama untuk kabupaten dan kota bekasi, maka akan menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang masuk dalam kelompok usaha tersebut untuk menerapkannya sebagai upah ketentuan minimum didalam perusahaan untuk pekerja sesuai ketentuan dalam Pasal 90 UUK No. 13/2003 yaitu :
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Sementara untuk pekerja yang lain besaran ketentuanya menjadi materi penentuan upah yang harus didiskusikan dengan serikat pekerja sesuai ketentuan UUK No..13/2003 yang tercantum dalam Pasal sebagai berikut :
Pasal 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dariketentuan pengupahan yang ditetapkan perataran perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan meninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan Keputusan Menteri.
Begitu pula ketentuan dalam Permen 01/99 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku,pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pasal 18
Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku,dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Dan defenisi dari Upah berdasarkan ketentuan permen 01/99, juga di dijelaskan sebagai berikut :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokoktermasuk tunjangan tetap.
2 .Upah Minimum Regional Tingkat 1 untuk selanjutnya disebut UMR Tk.1 adalah upah minimum yang berlaku di  satu propinsi.
3. Upah Minimum Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMR Tk.II adalah upah minimum yang berlaku di  daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
4. Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMSR Tk.I adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu propinsi.
5. Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMSR Tk.II adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di daerah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar